DIREKTORAT URUSAN AGAMA
PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 42 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Direktorat Urusan Agama Kristen
Pasal 518
Direktorat Urusan Agama Kristen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan standarisasi bimbingan teknis dan evaluasi serta pengawasan di bidang Urusan Agama Kristen seuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.