SEKRETARIAT

PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 42 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Pasal 499

Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada direktorat jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran;
  2. Koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
  3. Pelaksanaan pengelolaan dan laporan keuangan;
  4. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
  5. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karir pegawai pada direktorat jenderal;
  6. Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  7. Penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan advokasi hukum;
  8. Pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
  9. Koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat;
  10. Pengelolaan barang milik Negara;
  11. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
  12. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas:

  1. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum;
  4. Bagian Umum dan Barang Milik Negara; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Layanan yang terdapat pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen adalah sebagai berikut:

  1. Layanan Tata Persuratan;
  2. Layanan Data Satu Pintu.