SEKRETARIAT
PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 42 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Pasal 499
Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada direktorat jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.