DIREKTORAT URUSAN AGAMA

PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 42 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Direktorat Urusan Agama Kristen
Pasal 518

Direktorat Urusan Agama Kristen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan standarisasi bimbingan teknis dan evaluasi serta pengawasan di bidang Urusan Agama Kristen seuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 518. Direktorat Urusan Agama Kristen menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang Urusan Agama Kristen;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang Urusan Agama Kristen;
  3. Peningkatan kualitas Urusan Agama Kristen;
  4. Fasilitas sarana dan prasarana serta pendanaan Urusan Agama Kristen;
  5. Penyusunanan norma, standard, prosedur dan kriteria di bidang Urusan Agama Kristen;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang Urusan Agama Kristen; serta
  7. Pelaksanaan evaluasi dan lapiran di ibidang Urusan Agama Kristen;
  8. Pelaksanaan administrasi direktorat.

Direktorat Urusan Agama Kristen terdiri atas:

  1. Subdirektorat Kelembagaan;
  2. Subdirektorat Penyuluh;
  3. Subdirektorat Pemberdayaan Umat dan Pengembangan Budaya;
  4. Subbagian Tata Usaha; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Layanan yang terdapat pada Direktorat Urusan Agama Kristen adalah sebagai berikut:

  1. Subdirektorat Kelembagaan terdiri atas:

  2. Subdirektorat Penyuluh terdiri atas:
    • 2.1 Kasi Pengembangan Program Penyuluhan, melayani:
      • Kegiatan-Kegiatan Penyuluhan
      • Rekomendasi Kegiatan Keagamaan Kristen secara Nasional (Event-Event Skala Nasional)
    • 2.2 Kasi Bina Penyuluh, melayani:

  3. Subdirektorat Pemberdayaan Umat dan Pengembangan Budaya terdiri atas:
    • 3.1 Kasi Bina Umat, melayani:
      • Pembinaan Pemuda, Remaja dan Anak
    • 3.2 Kasi Pengembangan Budaya Keagamaan, melayani:
    • 3.3 Kasi Binas PESPARAWI, melayani:
      • LPPN
      • PESPARAWI